Pengertian Hotel menurut Keputusan MENPARPOSTEL Nomor: KM.94/HK.103/MPPT-87, menyatakan “Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.” Sedangkan Losmen sama halnya dengan Hotel, namun tidak mutlak dilengkapi dengan pelayanan dan makan. Baik Hotel atau Losmen pada prinsipnya sama yaitu menyediakan/menyewakan pelayanan kepada umum.
Tampilkan postingan dengan label akomodasi pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akomodasi pariwisata. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Maret 2017
Langganan:
Postingan (Atom)










